Hallo guys, terimakasih ya udah mampir ke blog aku ^_^

Sabtu, 20 Oktober 2012

KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Jika mau melihat isinya, klik saja tulisan "Show" yaaa....
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang

Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar di dunia, namun kemajuan di bidang kependudukan masih rendah dibanding dengan negara-negara lain. Indikator yang mudah terlihat adalah pada angka kemiskinan absolut, peringkat korupsi, serta modal sosial dan budaya yang masih lemah. Kualitas penduduk harus dilihat secara komprehensif yaitu dari sisi kuantitas fisik, ekonomi, sosial, politik dan lingkungan. Pendekatan ini harus dilakukan untuk dapat menyusun perencanaan pengembangan kualitas penduduk , terutama pertimbangan terhadap tata nilai sosial budaya yang dimiliki masyarakat karena sangat menentukan kecepatan kemajuan dan tingkat kemajuan penduduk di suatu komunitas kecil maupun besar. Indikatornya adalah adanya kemandirian, keadilan, solidaritas, dan keberlanjutan secara generasional.



 Pengabaian demikian sejatinya bertentangan dengan penegasan alinea ke-4 (empat) Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa kewajiban Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....” Hal ini berarti lingkungan harus dikelola dengan baik agar mewujudkan kesejahteraan bersama.

Untuk mengelola lingkungan dan bertanggung jawab secara benar terhadapnya, kualitas penduduk harus menjadi prioritas. Artinya penduduk harus diberi pemahaman bahwa lingkungan hidup memiliki peran vital dalam menunjang hidup manusia. Kesalahan mengelola lingkungan hidup hanya akan mendatangkan bencana. Penduduk juga harus disadarkan bahwa daya dukung bumi sudah semakin berat lantaran ledakan penduduk dunia yang berimplikasi pada penguasaan. Penguasaan yang membabibuta mengakibatkan terjadi krisis air di mana-mana, pemanasan global, perubahan iklim yang drastis dan tidak menentu, kelaparan, kemiskinan, tanah longsor, banjir dan berbagai penyakit sebagai matarantai dari akibat kerusakan lingkungan hidup.



1.2  Tujuan Penyusunan Laporan
1. Menyediakan data, informasi dan dokumentasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan penduduk terhadap kesejahteraan masyarakat.
2. Meningkatkan mutu informasi tentang lingkungan hidup sebagai bagian dari
sistem pelaporan publik serta sebagai bentuk dari akuntabilitas publik



1.3Rumusan Masalah

Berdasarkan pembahasan di atas maka kami memfokuskan permasalahan dalam tiga pokok bahasan yakni :

1. Bagaimana meningkatkan kualitas penduduk?

2. Bagaimana membangun hubungan saling menguntungkan antara kualitas penduduk dan lingkungan hidup?
3.Apa hubungan lingkungan dengan kesejahteraan
4. Apa hubungan penduduk dan lingkungan dan kesejahteraan?





BAB II

PEMBAHASAN
KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

1.     Kualitas Penduduk

Kualitas penduduk atau mutu sumber daya manusia yaitu tingkat kemampuan penduduk dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraannya. Mutu sumber daya manusia pada suatu negara dapat dilihat dari tingkat pendapatan, tingkat pendidikan dan tingkat kesehatannya. 



2.     Membangun Hubungan Saling Menguntungkan Antara Kualitas Penduduk dan Lingkungan Hidup

Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. 

Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 

Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini adalah penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara. 
Jika penduduk Indonesia mampu memanfaatkan dan mengola sumberdaya alam untuk kesejahteraannya dengan baik dan benar maka kualitas lingkungan hidup akan tetap terpelihara dan berkembang dengan baik. Pada gilirannya, lingkungan yang baik akan memberikan dampak yang baik pula pada manusia itu sendiri.


3. Hubungan lingkungan dengan kesejahteraan
Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat diambil kesimpulan bahwa ada hubungan yang erat
antara lingkungan dengan manusia. Lingkungan memberikan makna atau arti penting bagi
manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Lingkungan dapat memberikan sumber
kehidupan agar manusia dapat hidup sejahtera
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup memiliki tujuan sebagai berikut.
a. mencapai kelestarian hubungan manusia dalam lingkungan hidup sebagai tujuan
membangun manusia seutuhnya
b. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
c. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup
d. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi
sekarang dan yang akan datang
e. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
kerusakan dan pencemaran lingkungan

Terdapat nilai ekonomi, nilai mental spiritual, nilai ilmiah, dan nilai budaya dari
lingkungan. Nilai ekonomi yaitu emnambah penghasilan dari hasil alam, menambah devisa,
memperluas lapangan kerja, dll. Nilai mental spiritual yaitu lingkungan bisa menambah rasa
estetika, rasa keagungan dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Nilai ilmiah, yaitu lingkungan bisa
dijadikan objek penelitian, pengembangan sains, botani, proteksi tanaman, budi daya tanaman,
dan penelitian ekologi. Nilai budaya adalah bahwa lingkungan yang khas akan memberi
kebanggaan tersendiri bagi warganya.
UU NO 23 tahun 1997 tentang Pengeolaan Lingkungan Hidup yang mengatur hak,
kewajiban, dan peran warga negara perihal pengelolaan ini. Hak, kewajiban dan peran itu sbb.
a. setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
b. setiap orang emmpunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan
peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
c. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan emnanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
d. Setiap orang yang emlakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan
informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup
e. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup

4. Hubungan penduduk dan lingkungan dan kesejahteraan
Penduduk pada dasarnya adalah orang-orang yang tinggal di suatu tempat yang secara
bersama-sama menyelenggarakan ekhidupannya. Penduduk negara adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara, tunduk pada kekuasaan politik negara dan menjalani
kehidupannya di bawah tata aturan negara yang bersangkutan
Hal yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi:
a. aspek kualitas penduduk mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan
kepribadian
b. Aspek kuantitas penduduk yang emncakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran,
perataan,d an perimbangan penduduk di tiap wilayah negara (Winarno, 2007)
Beberapa problema lingkungan dewasa ini antara lain:
a. pencemaran (polusi) lingkungan yang mencakup pencemaran udara, air, tanah, dan
udara
b. Masalah kehutaan, seperti penggundulan hutan, pembalakan hutan dan kebakaran hutan
c. erosi dan banjir
d. tanah longsor, kekeringan, dan abrasi pantai
e. menipisnya lapisan ozon dan efek rumah kaca
f. penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang buruk seperti gatal-gatal, batuk, infeksi
saluran pernapasan, diare, dan tipes
Di Indonesia, berhasil diidentifikasikan berbagai kerusakan SDA dan lingkungan hidup
(RPJMN 2004 – 2009)
Beberapa masalah tersebut antara lain sbb:
a. terus menurunnya kondisi hutan indonesia
b. kerusakan DAS (daerah aliran sungai)
c. habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak
d. citra pertambangan yang merusak lingkungan
e. tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati
f. pencemaran air semakin meningkat
g. kualitas udara semakin menurun, khususnya kota-kota besar
Seiring dengan tidak tercukupnya kebutuhan pangan, maka akan muncul keterbelakngan
dan kemiskinan. Keterbelakangan dan kemiskinan ibaratnya adalah saudara kembar.
keterbelakangan dan kemiskinan merupakan wabah penyakit yang bisa melemahkan fisik dan
mental manusia dan juga berpengaruh negatif terhadap lingkungan.




BAB III
PENUTUP



1. Kesimpulan

Penurunan kualitas lingkungan hidup di Indonesia sebanding dan sejalan dengan penurunan kualitas pendduduk. Dalam bidang lingkungan hidup timbul kesadaran dari pihak pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat itu sendiri untuk bersama-sama berupaya melindungi sumber daya alam yang masih ada serta memperbaiki lingkungan yang sudah rusak. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 merupakan landasan untuk berbagai ketentuan dan peraturan mengenai masalah pengelolaan lingkungan hidup. Selain ketentuan perundang-undangan, kemampuan kelembagaan dalam menangani masalah lingkungan hidup juga ditingkatkan, yang melingkupi peningkatan kemampuan manajemen aparatur, penyediaan sarana yang memadai, pengembangan dan penyempurnaan perangkat hukum, peraturan perundang-undangan, dan koordinasi antara sektor dan antar daerah dalam upaya pengelolaan sumber daya alam. Di samping itu peran aktif masyarakat juga ditingkatkan dengan melibatkan organisasi keagamaan, sosial, adat pemuda, wanita , pelajar baik formal maupun non formal yang berada di pedesaan maupun perkotaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan membina pengetahuan serta kemampuannya sehingga peran serta lembaga masyarakat akan lebih efektif. Upaya penataan lingkungan hidup itu sekaligus diikuti dengan upaya peningkatan kualitas pendudur (aparatur dan masyarakat).







2. Saran

Lingkungan hidup dan kualitas penduduk adalah matarantai ekosistem yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling membutuhkan, melengkapi, menyempurnakan. Merusak yang satu akan berakibat fatal pada yang lainnya. Hal ini berarti, jika kualitas penduduk ditingkatkan maka dapat dipastikan kualitas lingkungan akan terjamin. Dan sebaliknya, jika kualitas penduduk diabaikan maka akan berakibat fatal pada lingkungan secara keseluruhan.







DAFTAR PUSTAKA



Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan Hidup.

http://www.menlh.go.id/archive.php?action=info&id=3, diakses 3 April 2009.

http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan_hidup, diakses 31 Maret 2009.
http://kompas.com/kompas-cetak/0712/12/opini/4076751.htm, diakses 30 Maret 2009.
http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=140&fname=geo111_07.htm, diakses 31 Maret 2009.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Sudah Berkunjung